Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Jumat, 23 September 2011

Asas Pemungutan Pajak

1.      Asas Keadilan
a.     Menurut Teori yang mendasari  Pengertiannya
1)      Asas Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
2)      Asas Certainty
Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran
3)      Asas Convenience of Payment
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan.
4)      Asas Economy
Secara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
b.     Teori yang memisahkan hak negara memungut pajak
1)      Teori Asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersbut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pajak. Walaupun kenyataannya menyatakan hal tersebut dengan premi tidaklah tepat.
2)      Teori Kepentingan
Teori kepentingan ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap  orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan raganya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat
3)      Teori Gaya Pikul
Teori ini mengandung bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut daya pikul seseorang.
4)      Teori Asas Daya Beli
Teori ini didasarkan pada pendapat bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur.
2.      Asas Manfaat
Pengenaan pajak hendaknya seimbang dengan keuntungan (manfaat) yang didapat wajib pajak dari jasa-jasa public yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan criteria ini, maka pajak dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi lebih besar. PBB menggunakan prinsip benefit dalam mengukur aspek keadilan dalam perpajakan. Fungsi negara adalah memberikan perlindungan terhadap kekayaan warga, dan karenanya pemiliknya berkewajiban ikut membayar keperluan-keperluan negara.
3.      Asas Pembuatan Undang-undang
a.     Asas Yuridis
Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hokum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
b.     Asas Ekonomis
Seperti pada uraian sebelumnya, pajak mempunyai fungsi regular dan budgeter. Asas ekonomi ini lebih menekankan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi tidak terganggu.
c.     Asas Finansial
Berkaitan dengan hal ini, fungsi pajak yang terpenting adalah fungsibudgeter nya, yakni untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Sehubungan dengan itu, agar diperoleh hasil yang besar, maka biaya pemungutannya harus sekecil-kecilnya.

4.      Asas yuridiksi pemungutan pajak
a.     Asas Tempat Tinggal
Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan).
b.     Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
c.     Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) vs Penggelapan Pajak (Tax Evasion)

Di dunia ini tidak ada sesuatu yang pasti selain PAJAK dan KEMATIAN. Kita hidup pasti membayar pajak dan kita juga pasti akan mati. Tidak ada tempat di dunia ini yang bebas dari pajak, kecuali kalau kita tinggal di daerah terpencil dan tidak berhubungan dengan dunia luar sama sekali. Sejak kita masih di kandungan, secara tidak langsung kita sudah membayar pajak, yaitu pada saat orang tua kita membeli barang-barang keperluan bayi yang dipersiapkan untuk kita pada saat kita lahir ke dunia.
Pada hakekatnya pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan sukarela membayar pajak. Namun karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka sebenarnya negara tidak butuh “kerelaan wajib pajak”. Yang dibutuhkan oleh negara adalah KETAATAN. Lain halnya dengan sumbangan, infak atau zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan.
Mengingat pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan, maka perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar pajak yang dibayar sekecil mungkin dengan cara menghindarinya. Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara yang legal agar tidak terkena sanksi baik sanksi perpajakan maupun sanksi pidana.
Penghindaran pajak dengan cara ilegal adalah PENGGELAPAN PAJAK. Hal ini merupakan perbuatan kriminal karena menyalahi peraturan yang berlaku. Contoh kasus penggelapan pajak antara lain:
-         melaporkan omset lebih kecil dari yang seharusnya,
-         transaksi ekspor fiktif,
-         pemalsuan dokumen keuangan perusahaan,
-         menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif,
-         melakukan mark up nilai barang yang diimpor.
Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, masih terdapat celah (loophole) yang dapat dimanfaatkan perusahaan agar perusahaan dapat membayar pajak secara optimal dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain:
-         memilih bentuk usaha yang memiliki tarif pajak terendah,
-         memilih alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah, misalnya: Biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan oleh perusahaan sebaiknya tidak diberikan dalam bentuk lump sum, melainkan dengan cara reimbursement. Karena jika diberikan dalam bentuk lump sum, maka merupakan objek PPh Pasal 21 bagi karyawan yang melakukan perjalanan dinas,
-         memaksimalkan kredit pajak yang telah dibayar,
-         merinci transaksi biaya yang merupakan objek pemotongan PPh dan yang bukan objek pemotongan PPh, misal: Biaya Pemeliharaan Kendaraan (ganti oli kendaraan), antara biaya oli dengan biaya service bengkel dirinci secara jelas, sehingga yang merupakan objek pemotongan PPh adalah biaya service-nya saja.
Masih banyak cara-cara yang bisa dilakukan dalam rangka melakukan penghindaran pajak dan penghematan pajak dengan cara legal yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Laba bersih yang tinggi diawali dengan pencapaian target penjualan yang tinggi, kemudian diikuti dengna pengeluaran biaya-biaya yang efisien, dan pembayaran yang optimal.