Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Jumat, 24 Februari 2012

Rock 'N Roll

Rock and roll mulai muncul sebagai gaya baru dalam bermusik di Amerika pada akhir tahun 1940-an sebagai percabangan musik country dan western produk budaya orang Amerika berkulit putih, dan musik rhythm and blues (R&B) yang merupakan produk budaya orang Afrika-Amerika. Unsur-unsur rock and roll sebenarnya sudah bisa didengar pada lagu-lagu country tahun 1930-an dan lagu-lagu blues dari tahun 1920-an. Walaupun demikian, genre musik yang baru ini tidak disebut "rock and roll" hingga pada tahun 1950-an. Bentuk awal rock and roll adalah rockabilly yang memadukan unsur-unsur R&B, blues, jazz, dan dipengaruhi musik folk Appalachia serta musik gospel. Bila ditelusur lebih jauh lagi, cikal bakal musik rock and roll bisa ditemukan di daerah slum Five Points, kota New York pada pertengahan abad ke-19. Di daerah tersebut untuk pertama kalinya terjadi percampuran antara tari Afrika yang ritmis dengan musik Eropa, khususnya musik untuk tari rakyat jig asal Irlandia yang sangat melodius.
Penyanyi gospel berkulit hitam dari daerah Selatan Amerika Serikat menggunakan istilah "rocking" untuk menyebut sesuatu yang mirip dengan proses pengangkatan yang akan dialami orang yang percaya di akhir zaman. Istilah "rocking" pada akhir dekade 1940-an menjadi bermakna ganda, "menari" dan juga "seks", seperti pada lirik lagu "Good Rocking Tonight" yang dibawakan pemusik blues Roy Brown. Lagu seperti ini biasanya hanya diputar stasiun radio yang menyiarkan musik orang Afrika-Amerika dan jarang didengar kalangan orang berkulit putih.
Pada dekade 1920-an dan 1930-an, orang kulit putih di Amerika banyak menyenangi pemusik berkulit putih yang memainkan musik jazz and blues milik orang Afrika-Amerika. Musik yang sama namun bila dimainkan pemusik berkulit hitam justru sering tidak mendapat sambutan. Pemusik R&B berkulit hitam yang digemari orang berkulit putih cuma sedikit, di antaranya yang menonjol adalah Louis Jordan, Mills Brothers, dan The Ink Spots. Semasa lagu-lagu baru belum banyak diciptakan, lagu hit di awal era rock and roll banyak merupakan rekaman ulang dari lagu R&B atau blues yang sudah dikenal sebelumnya. Genre musik blues nantinya terus memberi inspirasi bagi para pemusik rock. Pemusik blues bergaya Delta blues seperti Robert Johnson dan Skip James menjadi inspirasi bagi pemusik rock Inggris The Yardbirds, Cream, dan Led Zeppelin.
Pada tahun 1951, Alan Freed, seorang DJ di Cleveland, Ohio mulai memutar jenis musik yang diperkirakannya bisa disukai pendengar dari berbagai kalangan dan ras. Alan Freed disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali menggunakan istilah "rock and roll" untuk musik R&B yang gembira dan energetik. Sewaktu bekerja sebagai DJ di stasiun radio WJW di Cleveland, Alan Freed mengadakan konser rock and roll yang pertama. Konser dilangsungkan 21 Maret 1952 dan diberi nama "The Moondog Coronation Ball". Acara dihadiri penonton yang sebagian besar orang Afrika-Amerika, tapi harus diakhiri sewaktu baru saja mulai karena penonton yang luar biasa padat. Setelah konser yang pertama sukses, Alan Freed terus mengadakan berbagai pertunjukan rock and roll yang banyak ditonton orang berkulit hitam dan berkulit putih. Pertunjukan seperti ini membantu penyebaran gaya musik Afrika-Amerika di berbagai kalangan.
Pengamat musik sering berdebat mengenai pemusik yang berhak dicatat sebagai pembuat rekaman rock and roll yang pertama. Sister Rosetta Tharpe sudah merekam musik yang penuh dengan teriakan dan hentakan pada tahun 1930-an dan 1940-an. Gaya bermusiknya mirip dengan ciri khas rock and roll di pertengahan tahun 1950-an. Sister Rosetta sudah menduduki tangga lagu pop pada tahun 1938 dengan lagu-lagu berirama gospel seperti "This Train" dan "Rock Me", serta dilanjutkan pada tahun 1940-an dengan "Strange Things Happenin Every Day", "Up Above My Head", dan "Down By The Riverside". Pemusik lain yang menyanyikan lagu gospel/blues dengan iringan piano boogie adalah Big Joe Turner dengan "Roll 'em Pete". Lagu ini direkamnya pada tahun 1939, tapi hampir-hampir tidak bisa dibedakan dengan gaya rock and roll tahun 1950-an. Artis yang merilis rekaman mirip rock and roll pada dekade 1940-an dan awal tahun 1950-an, di antaranya: Roy Brown ("Good Rocking Tonight", tahun 1947), Paul Bascomb ("Rock and Roll", 1947), Fats Domino ("The Fat Man," 1949), Big Joe Turner ("Honey, Hush", 1953, dan "Shake, Rattle and Roll", 1954), serta Les Paul and Mary Ford ("How High the Moon," 1951).
Artikel majalah Rolling Stone terbitan tahun 2004 menyatakan singel pertama Elvis Presley produksi Sun Records yang berjudul "That's All Right (Mama)" adalah rekaman rock and roll yang pertama. Sementara itu, lagu hit "Bo Diddley" dan "I'm A Man" oleh Bo Diddley dikatakan sebagai perintis beat baru yang menghentak, serta memperkenalkan cara bermain gitar yang unik dan menjadi inspirasi bagi pemusik lain.
Lagu "Rock Around the Clock" oleh Bill Haley adalah lagu rock and roll pertama yang menduduki puncak tangga lagu majalah Billboard untuk angka penjualan dan jumlah pemutaran lagu (airplay) di radio. Bill Haley membuka pintu bagi gelombang baru kebudayaan pop yang disebut rock and roll. Pemusik-pemusik lain yang menciptakan lagu hit di periode awal rock and roll adalah Chuck Berry, Little Richard, dan kelompok vokal bergaya doo-wop. Sementara itu, di dunia musik pop berjaya para penyanyi yang sudah menjadi bintang sejak dekade sebelumnya, misalnya Eddie Fisher, Perry Como, dan Patti Page. Di periode awal rock and roll, mereka mulai menemui kesulitan menempatkan lagu-lagu pop di tangga lagu akibat terhalang lagu rock and roll.
Musik rock and roll dan boogie woogie keduanya menggunakan satu bar (birama) delapan ketuk dan sama-sama memainkan progresi kord blues 12-bar. Walaupun demikian, rock and roll lebih menekankan pada backbeat dibandingkan boogie woogie. Little Richard memadukan piano boogie-woogie dengan backbeat yang berat dan menyanyikannya dengan suara berteriak akibat terpengaruh gaya menyanyi musik gospel. Pemusik seperti Ray Charles dan Smokey Robinson memuji gaya bernyanyi Little Richard yang dikatakannya membawa warna baru dalam musik. James Brown memuji Little Richard sebagai pemusik yang pertama kali memasukkan unsur musik funk ke dalam beat rock and roll. Elvis Presley turut menyebut Little Richard sebagai sumber inspirasi. Walaupun demikian, perpaduan unsur-unsur musik seperti yang dilakukan Little Richard bukan hal yang baru. Sebelum Little Richard, sudah banyak sekali pemusik yang melakukan hal yang sama, misalnya Esquerita, Cecil Gant, Amos Milburn, Piano Red, dan Harry Gibson. Gaya liar Little Richard dalam berteriak dan menyerukan "wuuu wuuu," sebenarnya sudah digunakan Marion Williams dan banyak lagi penyanyi gospel wanita pada tahun 1940-an. Roy Brown juga sudah meneriakan "yoooooww" jauh sebelum Richard melakukannya dalam lagu "Ain't No Rockin no More".

Jumat, 10 Februari 2012

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

-->
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak objektif yang lebih mengedepankan objeknya daripada subjeknya. Namun demikian subjek PPN sendiri tak kalah pentingnya untuk dipelajari karena subjek pajak inilah yang akan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah subjek pajak yang paling umum dan paling banyak peranannya dalam melaksanakan kewajiban PPN. Tulisan ini mencoba untuk menggali pemahaman kita tentang istilah Pengusaha Kena Pajak ini.
Pengusaha
Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak akan terlepas dari pengertian pengusaha dalam arti definisi PKP harus memenuhi dulu definisi pengusaha karena PKP adalah pengusaha. Pengertian pengusaha sendiri ada di Pasal 1 angka 14 UU PPN.
Dalam ketentuan ini, pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Dari definisi ini bentuk Pengusaha bisa berupa orang pribadi bisa juga berbentuk badan seperti PT, CV, yayasan, koperasi, lembaga, dll yang definisinya ditegaskan dalam Pasal 1 angka 13 UU PPN. Sementara itu, kegiatan yang dilakukan oleh Pengusaha bisa berupa menghasilkan barang (pabrikan), ekspor impor barang atau jasa, melakukan usaha jasa dan melakukan usaha perdagangan. Pengertian dari kegiatan-kegiatan ini dicantumkan dalam Pasal 1 yaitu :
  1. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
  2. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean
  3. Ekspor Barang (Kena Pajak) Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang (Kena Pajak) Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean
  4. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.
  5. Pemanfaatan Barang (Kena Pajak) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang (Kena Pajak) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  6. Pemanfaatan Jasa (Kena Pajak) dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa (Kena Pajak) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Daerah Pabean
Dalam pengertian Pengusaha di atas, nampak bahwa istilah Daerah Pabean merupakan istilah yang penting terutama terkait dengan pengertian ekspor dan impor. Pengertian Daerah Pabean juga menjadi penting karena batasan daerah pabean inilah yang menjadi batasan PPN mempunyai hak legal untuk diterapkan karena PPN pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean. Di luar daerah pabean, PPN tidak memiliki hak untuk dikenakan atau diterapkan.
Pengertian Daerah Pabean ini terdapat di Pasal 1 angka 1 UU PPN, yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan
Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan
Salah satu frasa yang menentukan definisi dari pengusaha adalah “dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya”. Frasa ini menjadi penting dalam PPN karena frasa ini membatasai pengertian Pengusaha dan tentu juga membatasai pengertian Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, orang atau badan yang menjual barang atau jasa tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, maka orang atau badan tersebut tidak bisa disebut Pengusaha dan juga Pengusaha Kena Pajak.
Sayang sekali, frasa yang sangat penting ini tidak diberikan penjelasan lebih jauh dalam Undang-undang PPN. Namun demikian, kalau kita lihat UU PPN sebelum perubahan, ada frasa yang mirip yaitu “dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya”. Di penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU ini, diberikan penjelasan sedikit tentang arti dari dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yaitu dalam rangka kegiatannya sehari-hari sebagai Pengusaha.
Dari sedikit penjelasannya ini bisa disimpulkan bahwa dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya ini mengandung arti bahwa kegiatannya merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukannya sehingga misalnya jika perusahaan pabrik sepatu memberikan bantuan berupa pesawat televisi kepada suatu yayasan sosial maka atas penyerahan televisi ini tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Pengusaha Kena Pajak
Setelah kita memahami pengertian Pengusaha, maka selanjutnya kita teruskan dengan pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU PPN, pengertian Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Dengan demikian, dua unsur penting dari definisi Pengusaha Kena Pajak adalah, pertama, merupakan Pengusaha, kedua, melakukan penyerahan BKP/JKP. Pengertian Pengusaha sudah diuraikan di bagian sebelumnya, sekarang kita lihat pengertian penyerahan BKP/JKP.
Penyerahan Barang Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak. Barang Kena Pajak sendiri adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Pasal 1A ayat (1) UU PPN memberikan penegasan tentang penyerahan Barang Kena Pajak ini. Sementara itu Pasal 1A ayat (2) memberikan penegasan tentang apa-apa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
Penyerahan Jasa Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 7, Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Tidak ada Pasal khusus yang menjelaskan lebih jauh tentang penyerahan Jasa Kena Pajak ini seperti yang diatur dalam Pasal 1A untuk penyerahan Barang Kena Pajak. Pengertian penyerahan sendiri lebih dari sekedar penjualan. Bisa juga berbentuk sumbangan, atau bantuan cuma-cuma atau pemakaian sendiri.
Yang menjadi titik penting di sini adalah pada pengertian Jasa Kena Pajak yaitu jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN.