Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Kamis, 22 Desember 2011

Arti dan Ciri Autis

Apakah yang dimaksud dengan autis itu?

Autis atau Autisme adalah suatu kondisi mengenai seseorang sejak lahir ataupun saat masa balita, yang membuat dirinya tidak dapat membentuk hubungan sosial atau komunikasi yang normal. Akibatnya anak tersebut terisolasi dari manusia lain dan masuk dalam dunia repetitive, aktivitas dan minat yang obsesif. (Baron-Cohen, 1993). Menurut Power (1989) karakteristik  anak dengan autisme adalah adanya 6 gangguan dalam bidang:
* interaksi sosial,
* komunikasi (bahasa dan bicara),
* perilaku-emosi,
* pola bermain,
* gangguan sensorik dan motorik
* perkembangan terlambat atau tidak normal.
Gejala ini mulai tampak sejak lahir atau saat masih kecil; biasanya sebelum anak berusia 3 tahun.
Autisme dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder R-IV merupakan salah satu dari lima jenis gangguan dibawah payung PDD (Pervasive Development Disorder) di luar ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) dan ADD (Attention Deficit Disorder). Gangguan perkembangan perpasiv (PDD) adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan beberapa kelompok gangguan perkembangan di bawah (umbrella term) PDD, yaitu:
1. Autistic Disorder (Autism) Muncul sebelum usia 3 tahun dan ditunjukkan adanya hambatan dalam interaksi sosial, komunikasi dan kemampuan bermain secara imaginatif serta adanya perilaku stereotip pada minat dan aktivitas.
2. Asperger’s Syndrome Hambatan perkembangan interaksi sosial dan adanya minat dan aktivitas yang terbatas, secara umum tidak menunjukkan keterlambatan bahasa dan bicara, serta memiliki tingkat intelegensia rata-rata hingga di atas rata-rata.
3. Pervasive Developmental Disorder – Not Otherwise Specified (PDD-NOS) Merujuk pada istilah atypical autism, diagnosa PDD-NOS berlaku bila seorang anak tidak menunjukkan keseluruhan kriteria pada diagnosa tertentu (Autisme, Asperger atau Rett Syndrome).
4. Rett’s Syndrome Lebih sering terjadi pada anak perempuan dan jarang terjadi pada anak laki-laki. Sempat mengalami perkembangan yang normal kemudian terjadi kemunduran/kehilangan kemampuan yang dimilikinya; kehilangan kemampuan fungsional tangan yang digantikan dengan gerakkan-gerakkan tangan yang berulang-ulang pada rentang usia 1 – 4 tahun.
5. Childhood Disintegrative Disorder (CDD) Menunjukkan perkembangan yang normal selama 2 tahun pertama usia perkembangan kemudian tiba-tiba kehilangan kemampuan-kemampuan yang telah dicapai sebelumnya.
Diagnosa Pervasive Develompmental Disorder Not Otherwise Specified (PDD – NOS) umumnya digunakan atau dipakai di Amerika Serikat untuk menjelaskan adanya beberapa karakteristik autisme pada seseorang (Howlin, 1998: 79). National Information Center for Children and Youth with Disabilities (NICHCY) di Amerika Serikat menyatakan bahwa Autisme dan PDD – NOS adalah gangguan perkembangan yang cenderung memiliki karakteristik serupa dan gejalanya muncul sebelum usia 3 tahun. Keduanya merupakan gangguan yang bersifat neurologis yang memengaruhi kemampuan berkomunikasi, pemahaman bahasa, bermain dan kemampuan berhubungan dengan orang lain. Ketidakmampuan beradaptasi pada perubahan dan adanya respon-respon yang tidak wajar terhadap pengalaman sensoris seringkali juga dihubungkan pada gejala autisme.
Anak-anak autis memiliki ukuran otak lebih besar hingga 10% dibandingkan anak-anak normal. Kondisi ini dapat terlihat pada saat anak menginjak usia dua tahun.
Seperti terungkap dalam laporan Archives of General Psychiatry, para peneliti University of North Carolina menemukan bahwa anak-anak yang menderita autis telah memiliki tanda-tanda pembesaran pada otak saat usia dua tahun. Otak mereka terus membesar pada usia 4 dan 5 tahun.
“Pembesaran otak terjadi karena peningkatan jumlah lipatan permukaan otak karena meningkatnya proliferasi neuron otak,” ungkap Heather Cody Hazlett, asisten profesor psikiatri.
Untuk selanjutnya peneliti terus mengembangkan studi untuk mencari tahu jenis gen yang membuat neuron otak mengalami proliferasi berlebihan. University of North Carolina saat ini melaksanakan dua studi terpisah untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan itu. Tanda-tanda autisme dapat dipantau dengan terus mengamati perkembangan ukuran otak anak.
Dari keterangan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Autisma/Autisme adalah gejala menutup diri sendiri secara total, dan tidak mau berhubungan lagi dengan dunia luar, merupakan gangguan perkembangan yang komplek, mempengaruhi perilaku, dengan akibat kekurangan kemampuan komunikasi, hubungan sosial dan emosional dengan orang lain dan tidak tergantung dari ras, suku, strata-ekonomi, strata sosial, tingkat pendidikan, geografis tempat tinggal, maupun jenis makanan.

Senin, 05 Desember 2011

PERPAJAKAN

-->
PAJAK
Adalah iuran wajib dari rakyat kepada pemerintah berdasarkan UU dengan tidak mendapat balas jasa yang langsung dapat ditunjuk yang digunakan untuk pengeluaran bersifat umum dalam rangka mencapai kesejahteraan rakyat.

FUNGSI PAJAK
  1. Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
-          Devisa ( TKI, Turis, Export)
-          Retribusi = mendapat balas jasa secara langsung ( sampah, kebersihan, parkir )
Perbedaan pajak dan retribusi
1. Pajak tidak memperoleh imbal balik secara langsung, sedangkan retribusi memperoleh imbal balik secara langsung.
contohnya adalah sebagai berikut:
bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.
2. Pajak dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.
contohnya adalah sebagai berikut:
bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka.
-          Royalti ( lebih kepada pribadi )
-          Cukai ( pajak yang dikenakan untuk komoditas tertentu )
Contoh: alcohol, hasil tembakau
-          Laba BUMN
-          Lelang
-          Hibah
  1. Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak bisa digunakan sebagai alat mengatur kebijakan ekonomi dan kebijakan social.
-          adanya pajak penjualan barang mewah, sehingga masyarakat berpikir dua kali untuk membeli barang mewah sehingga masyarakat tidak bergaya hidup mewah.
Contoh barang mewah dan tariff pajaknya





-          Meminimalkan bea keluar ( hamper semua barang export pajaknya 0 )
-          Meningkatkan bea masuk ( tujuannya melindungi produk dalam negeri )
c. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
e. Fungsi Demokrasi
Dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Fungsi ini mengatur bahwa Pajak diberlakukan secara adil dalam hal pelayanan secara merata (kita bayar pajak untuk dapet fasilitas telpon umum, sekolah gratis, dll). Istilah lainnya adalah jika kita bayar pajak maka anda berhak mendapatkan pelayanan jasa.

INTENSIF PAJAK
1.      Tax Holiday
Pembebasan pajak untuk periode tertentu untuk industri tertentu untuk wilayah tertentu. ( Peraturan Menteri Keuangan 25 Agustus 2011 )
2. Tax Allowance
Pegurangan pajak untuk presentase tertentu, mekanisme tertentu, industri tertentu, wilayah tertentu. ( Peraturan Pemerintah No. 62 th 2008 )
PERLAWANAN PAJAK
Perlawanan Pasif
Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari empat factor yaitu struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
a.       Struktur Ekonomi
Struktur ekonomi ada tiga yaitu agraris, industrial, dan jasa-jasa. Patokan yang menentukan suatu struktur ekonomi : Jumlah penduduk yang berkecimpung dalam bidang tertentu (mata pencaharian). Apabila lebih dari 50% sebagian besar penduduk berkecimpung di bidang agraris maka struktur ekonomi tersebut adalah struktur ekonomi agraris, begitu juga dengan industrial atau jasa. Sehingga struktur ekonomi suatu Negara mempengaruhi pemungutan pajak di negara tersebut. Hal ini terkait dengan penghitungan pendapatan netto oleh wajib pajak sesuai dengan norma perhitungannya.
Contoh: Pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris. Padahal pajak ini diperuntukkan untuk masyarakat di negara industri. Dalam pajak ini, wajib pajak dituntut untuk menghitung sendiri pendapatan nettonya. Untuk itu diperlukan adanya pembukuan. Namun, menghitung pendapatan netto akan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat agraris. Selain karena pencatatan pendapatan yang akurat sulit dilakukan, mereka juga tidak mampu melakukan pembukuan. Karena itu, timbullah perlawanan pasif terhadap pajak. Untuk menghindari hal ini, pajak ditentukan dengan perkiraan jumlah bulat atas dasar pendapatan kadastral/nilai sewa, ataupun atas dasar luasnya tanah yang dikerjakan. Di negara berkembang, biasanya negara agraris menghubungkan besarnya penghasilan netto dengan luas kepemilikan atas tanah dan dihubungkan dengan tingkat kesuburan tanah. Indonesia mengambil jalan keluar untuk masyarakat kecil yang tidak bisa melakukan pembukuan dengan menggunakan norma perhitungan. Norma perhitungan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak tinggal menghitung berapa omsetnya dikalikan dengan norma perhitungannya.
b.      Perkembangan Intelektual dan Moral Penduduk
Perlawanan pasif yang timbul dari lemahnya sistem kontrol yang dilakukan oleh fiscus ataupun karena objek pajak itu sendiri sulit untuk dikontrol.
Contoh: Pajak kepemilikan permata yang diterapkan di Belgia. Permata adalah benda yang kecil dan sulit dikontrol keberadaannya. Sehingga bisa saja pemilik permata menyembunyikan permata ini agar terhindar dari pengenaan pajak.
c.       Cara Hidup Masyarakat di Suatu Negara
Cara hidup masyarakat di suatu negara mempengaruhi besar kecilnya penghasilan yang mereka peroleh dan besar kecilnya penghasilan tersebut mempengaruhi besar kecilnya penerimaan kas negara.
Contoh: masyarakat yang hidup di daerah tropis yang hanya memiliki dua musim sehingga memungkinkan mereka bekerja sepanjang tahun. Hal ini bisa mengakibatkan mereka bekerja lebih santai dan hasilnya tidak optimal. Pendapatan mereka lebih sedikit sehingga penerimaan negara pun kurang. Berbeda dengan masyarakat yang tinggal di daerah subtropis yang memiliki empat musim. Sebelum teknologi berkembang, mereka tidak bisa bekerja di musim dingin. Karena itu, mereka harus bekerja keras di musim yang lainnya agar kebutuhan di musim dingin bisa terpenuhi. Hasilnya, mereka bisa menghasilhan pendapatan yang lebih banyak sehingga uang yang masuk ke kas negara pun lebih banyak.
d.      Teknik Pemungutan Pajak Itu Sendiri
Cara perhitungan pajak yang rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit menyebabkan adanya penghindaran pajak, prosedur yang berbelit-belit yang menyulitkan pembayar pajak dan membuka celah untuk negosiasi antara petugas dan pembayar pajak juga dapat mengakibatkan adanya penghindaran pajak, maka perlu diadakan penyuluhan pajak untuk menghindari adanya perlawanan pasif terhadap pajak.
Contoh: untuk pajak yang cara perhitungannya rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit pula, maka perlu diadakan penyuluhan pajak untuk menghindari adanya perlawanan pasif terhadap pajak. Jadi, setiap tahun, petugas pajak melakukan penyuluhan dari kantor perpajakan mulai dari pusat sampai ke daerah.
Cara menanggulangi
a.       Memperbaiki struktur ekonomi di suatu Negara
b.      Mempertegas tarif pajak yang sesuai dengan struktur ekonomi
c.       Meningkatkan tingkat pendidikan agar tingkat kesadaran untuk membayar pajak lebih tinggi
d.      Perlu dicanangkannya program pendidikan dasar 12 tahun sehingga banyak pengetahuan tentang pajak
e.       Pemungutan pajak harus adil
f.       Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
g.      Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
h.      Pemungutan pajak harus efesien
i.        Sistem pemungutan pajak harus sederhana
j.        Menciptakan lapangan pekerjaan
Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
1.     Menghindari pajak ( Tax Avoidance )
Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Menahan Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh:
  • Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau
  • Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebur. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.
Pindah Lokasi
Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke loksi yang tarif pajaknya rendah. Contoh:
Di Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur. Namun, pindah lokasi tidak semudah itu dilakukan oleh wajib pajak. Mereka harus memikirkan tentang transportasi, akomodasi, SDM, SDA, serta fasilitas-fasilitar yang menunjang usaha mereka. Hal ini harus sesuai dengan kentungan yang akan mereka dapatkan dan keringanan pajak yang mereka peroleh. Biasanya, hal ini jarang terjadi. Yang terjadi hanya pada pengusaha yang baru membuka usaha, atau perusahaan yang akan membuka cabang baru. Mereka membuka cabang baru di tempat yang tarif pajaknya lebih rendah.
Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh:
  1. Penetapan pajak khusus untuk tempat dansa umum di Belanda. Pemerintah negeri Belanda menetapkan pajak khusus untuk tempat dansa umum. Karena pengenaan pajak ini, keuntungan pengusaha jadi berkurang. Untuk menghindari hal ini, mereka mengubah status tempat dansa umum tersebut menjadi tempat dansa khusus anggota yang keanggotaannya terbuka untuk umum. Dengan demikian, mereka terbebas dari pengenaan pajak untuk tempat dansa umum.
  2. Di Belanda dan di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda, pemilik bioskop menyediakan sederet kursi gratis di barisan terdepan khusus untuk wartawan. Dengan asumsi, setelah menonton wartawan tersebut akan menulis review tentang film tersebut dan memuat di koran/majalah mereka. Oleh pemerintah, ini dianggap iklan gratis. Maka dari itu, diterapkanlah pajak untuk kursi gratis tersebut. Pemilik bioskop menghindari pengenaan pajak ini dengan cara mengenakan tarif masuk yang sangat murah khusus untuk wartawan.
  3. Di Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan yayasan dalam penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, dan yayasan menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkuarang.

2.    Pengelakan Pajak (Tax Evasion)

Cara mengelakan pajak:
  1. Mengurangi pajak yang harus dibayar ( mengurangi laba )
  2. Mengada-adakan biaya sehingga laba bisa berkurang otomatis pajak yang dibayarkan juga berkurang.
  3. Mengurangi omset, menghilangkan bukti pembayaran
Kebanyakan pengelakan pajak dilakukan oleh pengusaha karena dia menghitung pajak sendiri ( Self Assesment System ).

3.     Melalaikan Pajak ( Tax Obbeidance )
Melalaikan pajak terjadi setelah SKP keluar. Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan cara menghalangi penyitaan.
Wajib pajak menerima SKP saat:
-          dia belum membayar dan melapor pajak
-          bila wajib pajak kurang dalam membayar pajak
Tindakan melalaikan pajak:
-          Tidak membayar PBB
-          Pindah nama
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
1.      Official Assesment System: Pajak dihitung oleh aparatur pajak ( PBB, PKB, BBNKB )
2.      Self Assesment System: Pajak dihitung oleh wajib pajak sendiri ( PPh )
3.      Witholding Tax System: Pajak dihitung oleh pihak ketiga ( PPh, Deposito, Hadiah, Pajak restoran )

Rabu, 19 Oktober 2011

Hukum Pajak International

Perkembangan yang terjadi sampai saat ini menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan hubungan antar masyarakat bangsa dari berbagai penjuru dunia, sehingga batas-batas negara pun menjadi semakin pudar. Hal tersebut antara lain ditenggarai oleh adanya hubungan kerjasama antar berbagai negara yang tergabung dalam kelompok-kelompok kecil seperti ASEAN, OPEC, APEC, dan lain sebagainya. Keadaan ini yang kemudian menghantarkan pada kenyataan seakan-akan di dunia ini tidak ada batasan-batasan yang menunjukkan negara bangsa, melainkan lebih pada grup-grup dimana suatu negara tergabung di dalamnya. Inilah yang oleh Kenichi Ohmae disebut dengan the borderless world.
Sekalipun hubungan kerjasama antar negara demikian luasnya, perlu dipahami bahwa setiap negara memiliki kedaulatan terhadap teritorialnya dan sekaligus kebebasan dalam menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara yang bersangkutan. Sehingga batas-batas tertentu dalam bekerjasama harus diatur dalam wujud kesepakatan, traktat maupun konvensi. Tentang hal ini, telah tercakup dalam hukum antar negara atau yang sekarang ini dikenal dengan hukum internasional.
Maka tidak dapat disangkal lagi bahwa kepentingan bersama bangsa-bangsa tersebut menghendaki secara mutlak adanya sopan santun dalam pergaulan antar negara yang berupa peraturan-peraturan hukum. Dan dalam sopan santun tersebut termasuk juga dalam pelaksanaan tugas negara sebagai pemungut pajak. Untuk itu dilakukan suatu upaya yang memungkinkan adanya kerjasama dalam bidang pajak. Dengan demikian, dalam tubuh hukum internasional termasuk pula hukum pajak internasional.

Pengertian Hukum Pajak Internasional

Pengertian hukum pajak ini terdapat tiga pendapat dari ahli hukum pajak, yaitu:
1.Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
2.Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
3.Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing. Maka hukum pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya.
Di negara-negara Anglo Saxon berlaku pengertian Hukum Pajak Internasional yang dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
a.National External Tax Law
National External Tax Law, yang di Jerman disebut Auszensteuerrecht, merupakan bagian dari pajak nasional yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai daya kerja sampai keluar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik obyek maupun subyeknya. Dilihat dari sumber hukumnya, maka hukum ini merupakan hukum pajak nasional. Tetapi kalau dilihat dari sasarannya, baik obyek maupun subyeknya, maka terdapat hukum pajak internasional, karena daya kerja atau lingkup kuasanya melampaui batas-batas negara yang bersangkutan dan menyangkut hukum internasional yang memungkinkan terjadinya bentrokan hukum dengan negara lain.
b.Foreign Tax Law (Auslandisches Steuerretch)
Yang tercakup dalam pengertian ini adalah keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia. Dan pengertian ini senada dengan yang diungkapkan oleh Rossendorf yang menyatakan bahwa hukum pajak internasional adalah keseluruhan hukum pajak nasional dari semua negara yang ada di dunia. Foreign Tax Law digunakan dalam melakukan comparative tax law study, dan diperlukan apabila kita hendak melakukan suatu perjanjian transaksi dengan negara lain.
c.International Tax Law
International Tax Law ini dibedakan menjadi hukum pajak internasional dalam arti sempit dan hukum pajak internasional dalam arti luas.
Hukum pajak internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan kaidah pajak berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat konvensi dan lain sebagainya, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima baik oleh negara-negara di dunia, yang mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antar negara yang saling mempunyai kepentingan.
Hukum pajak internasional dalam arti luas adalah keseluruhan kaidah yang berdasarkan traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima baik oleh negara-negara di dunia maupun kaidah-kaidah nasional yang objeknya adalah pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.
Dari beberapa pengertian diatas, maka hukum pajak internasional merupakan suatu aturan-aturan yang berlaku bagi negara-negara yang saling berkepentingan, yang berkaitan dengan subyek pajak atau obyek pajak asing, berkaitan dengan hak perolehan pajak yang mengikat subjek atau objek tersebut.

Sumber-Sumber Hukum Pajak Internasional

Sumber-sumber hukum formal pajak internasional adalah :
1.Asas-asas yang terdapat dalam hukum antarnegara.
Asas-asas ini dapat disimpulkan dari peraturan-peraturan dari hukum antarnegara, baik yang tertulis maupun yang tidak.
2.Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan pada negara lain, seperti pencegahan pengenaan pajak berganda.
3.Traktat-traktat (perjanjian) dengan negara lain seperti :
a.Untuk meniadakan/menghindarkan pajak berganda
b.Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang – orang asing
c.Untuk mengatur soal pemecahan laba (winstsplitsing), di dalam hal suatu perusahaan/seseorang mempunyai cabang-cabang/sumber-sumber pendapatan di negara asing.
d.Untuk saling memberi bantuan dalam pengenaan pajak lengkap dengan pemungutannya, termasuk usaha untuk memberantas evasion fiscale, yang dapat terjelma dengan saling memberikan keterangan-keterangan tentang adanya Tatbestand dengan segala detailnya yang diperlukan untuk penetapan pajaknya.
e.Untuk menetapkan tarif-tarif douane.

Subyek Pajak dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional

Dalam hal pajak internasional, subyek pajak terbagi menjadi dua, yaitu :
1.Subyek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri.
2.Subyek pajak di luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri.
Obyek pajak internasional terbagi menjadi dua, yaitu ;
1.Obyek pajak dengan sumber di dalam negeri.
2.Obyek pajak dengan sumber di luar negeri.

Kedaulatan dalam Lapangan Pajak

Dalam hukum antarnegara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri-sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara, dan bebas dari pengaruh negara-negara lain.
Sesuai dengan azas yang telah disebutkan diatas, maka kedaulatan pemajakan sebagai spesies dari gensi kedaulatan negara dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam lapangan pajak. Kekuasaan tersebut terdiri atas :
1.Kekuasaan untuk membuat undang-undang nasional.
2.Kekuasaan untuk melaksanakan peraturan yang telah dibuat. Yaitu untuk menetapkan pajak sesuai dengan tatbestand yang berakibat timbulnya utang pajak dari yang bersangkutan, lengkap dengan tindakan-tindakan paksaannya yang termasuk dalam kekuasaan eksekusi.

Pajak Ganda Internasional
Pajak ganda merupakan salah satu bagian dari masalah yang terdapat dalam hukum perpajakan. Dan permasalahan ini adalah permasalahan yang sering dihadapi oleh negara-negara di dunia dan sangat meresahkan karena menimbulkan efek ketidakadilan. Berikut adalah pengertian dari pajak ganda internasional.
1.Volkendbond (league of nation)
Pajak ganda internasional terjadi apabila pajak-pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupasehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu, memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tersebut tidak terjadi semata-mata disebabkan oleh perbedaan tarif negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena ada dua negara atau lebih yang memungut pajak atas obyek dan subyek pajak yang sama.1
Dari pendapat diatas, dapat diketahui unsur-unsur dari pajak ganda internasional, yaitu :
a.Ada pajak dari dua negara atau lebih yang saling tumpang tindih.
b.Subyek pajak memikul beban pajak yang lebih besar dari apabila ia hanya dikenakan pajak dari satu negara saja.
c.Beban tambahan bukan karena perbedaan tarif pajak.
d.Pengenaan pajak atas objek dan subjek yang sama.
2.Fiscal committee OECD
Sebuah komite fiskal dari Organisation of Economic Cooperation and Development, mendefinisikan pajak ganda internasional sebagai ;
“The phenomenon of internetional double taxation, which can generally defined as imposition of comparable taxes in two (or more) states on the same taxpayer in respect of the samesubject matter and for identical period.”

3.Ottmar Buhler
Beliau membedakan arti pajak ganda ini dalam arti sempit dan arti luas. Pajak ganda dalam arti sempit adalah apabila pajak yang bersangkutan dikenakan pada subyek pajak yang sama. Sementara itu, pajak ganda dalam arti luas adalah pajak yang terjadi manakala suatu tatbestand yang sama pada saat yang sama, oleh beberapa negara dikenakan pajak yang sama atau pajak yang sifatnya sama.

Sebab Terjadinya Pajak Ganda Internasional2
Perbedaan azas yang dipakai (kedaulatan negara).
Domisili rangkap.
Kebangsaan rangkap.
Hal ini terjadi apabila dua negara memiliki perbedaan batasan tentang warga negara. Penentuan azas kewarganegaraan pada suatu negara yang menggunakan azas ius soli, yang berdasarkan pada tempat lahir, dan pada negara lainnya menggunakan azas ius sanguinis, yang berdasarkan pada aliran darah/keturunan. Tentunya hal ini menyebabkan kewarganegaraan ganda, terutama apabila negara yang bersangkutan azas nasionalitas sebagai dasar pengenaan pajaknya.



Penyelesaian Pajak Ganda Internasional

Mengingat besarnya akibat yang ditimbulkan oleh pajak ganda bagi atmosfir perekonomian dan hubungan antarnegara, maka masalah pajak ganda ini harus segera diselesaikan. Dan berikut adalah cara-cara penuntasan permasalahan tersebut3, yang penggunaannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan negara yang bersangkutan.

1.Cara Unilateral (sepihak)
Penyelesaian dengan cara ini dilakukan dengan cara memasukkan ketentuan yang dapat menghindarkan pajak ganda ke dalam undang-undang pajak nasional. Cara ini dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai metode antara lain :
a.Tax exemption, merupakan merupakan penghindaran pajak ganda yang umumnya dilakukan oleh negara domosili yang mempunyai kewenangan pemungutan pajak secara tak terbatas (world wide income). Dalam hal ini silakukan dengan melepaskan haknya untuk memugut pajak terhadap objek pajak yang sumbernya atau asalnya dari luar negeri. Dengan demikian hak untuk memungut pajak diserahkan kepada negara sumber. Metode ini dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
Pure territorial principle
Apabila suatu negara menerapkan metode ini, maka negara tempat subyek pajak berdomisili tersebut sama sekali tidak mengenakan pajak terhadap penghasilan yang di dapat atau diperoleh dari luar negeri. Dengan kata lain, negara domisili melepaskan haknya untuk memungut pajak terhadap penghasilan yang berasal dari luar negeri dengan menggunakan asas world wide income.
Restricted territorial principle
Berbeda dengan Pure territorial principle, Restricted territorial principle memperhatikan penghasilan subyek pajak yang diperoleh atau berasal dari luar negeri, dan digunakan untuk menentukan tarif progressif pajak terhadap penghasilan yang diperoleh subyek pajak dari dalam negeri.
b.Tax credit
Merupakan metode pengurangan pajak apabila penghasilan yang diperoleh subjek pajak dari luar negeri dikenakan pajak baik di dalam negeri maupun di luar negeri (negara sumber). Pemberian tax credit ini dilakukan apabila jumlah pajak yang dikenakan oleh negara sumber tidak melebihi jumlah pajak yang dikenakan oleh negara domisili. Dengan kata lain, tax credit ini hanya diberikan maksimum sebesar pajak yang dikenakan negara domisili. Metode ini dapat berupa :
Direct tax credit
Metode ini banyak diberlakukan di negara-negara anglo saxon. Objek pajak dikenakan pajak di negara domisili dengan menggunakan azas world wide income, dimana terhadap jumlah pajak itu dapat dikurangkan dengan jumlah pajak yang dikenakan oleh negara sumber atas penghasilan di negara sumber, asalakan penghasilan itu sudah termasuk dalam world wide income dari subjek pajak yang bersangkutan. Apabila pajak yang dibayar di negara sumber lebih kecil daripada yang dibayarkan di negara domisili, maka dapat dikurangkan sepenuhnya (full tax credit), dimana hal seperti ini akan baikapabila tekanan dan tarif pajak di kedua negara bisa seimbang. Apabila tarif di negara sumber lebih besar daripada di negara domisili, maka dalam hal seperti ini tax credit hanya dapat diberlakukan sebagian saja (ordinary credit).
Indirect tax credit
Metode ini dimaksudkan untuk memberikan tax credit kepada perusahaan induk di negara domisili terhadap pajak yang dibayarkan subordinary-nya di negara sumber.
Fictitious tax credit atau tax sparing
Yang disebut dengan Fictitious tax credit merupakan perkembangan baru dalam hukum pajak internasional. Dalam hubungan antara negara berkembang dengan negara maju sering sekali negara sedang berkembang mempunyai kepentingan untuk mengundang investor asing dengan memberikan berbagai tax incentive. Salah satunya dengan memberikan pengenaan pajak dengan tarif yang diperendah dan tidak sama dengan tarif umum di negara tersebut atau tidak mengenakan pajak sepanjang keuntungannya ditanam kembali di negara yang bersangkutan. Sementara itu di negara maju tempat investor berdomisili, pengenaan pajak dengan menerapkan tax credit terhadap penghasilan yang diperoleh sumber pajakyang berdomisili di negara itu yang bersumber di negara asing, dimana pengenaan tax credit itu berdasarkan pada tarif umum yang dikenakan kepada negara sumber. Dari kenyataan seperti itu maka subjek pajak memperoleh keuntungan ganda, yaitu di negara sumber memperoleh keringanan pajak atau bahkan tidak dikenakan pajak, sementara dari negara domisili memperoleh keuntungan karena dikenakan tax credit.
c.Reduced rate for foreign income
Merupakan metode penghindaran pajak ganda yang dilakukan negara domisili terhadap subjek pajak yang berdomisili di negara tersebut yang bersumber dari luar negeri. Terhadap penghasilan yang diperoleh atau bersumber dari luar negeri tersebut dikenakan pajak dengan tarif yang diperingan atau tidak sama dengan tarif umum yang berlaku di negara domisili itu. Jadi dalam hal ini negra domisili tidak melepaskan haknya untuk memungut pajak dar penghasilan subjek pajak yang berdomisili di negara tersebut yang diperoleh dari luar negeri, melainkan terhadap penghasilan yang bersumber dari luar negeri tersebut dikenakan pajak dengan tarif yang diperingan (telah diturunkan).
d.Tax deduction for foreign income
Berbeda dengan metode-metode yang telah disebutkan sebelumnya, metode ini bukan tidak mengenakan pajak sama sekali terhadap penghasilan luar negeri (credit of income againts income), atau mengkreditkannya dengan pajak yang dibayarkan di dalam negeri(credit of tax againts tax), melainkan dengan memasukkan pajak yang dibayar di luar negeri dalam komponen biaya. Seperti diketahui bahwa untuk pengenaan pajak, pada umumnya yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (tax base) adalah laba bersih, yaitu laba kotor yang telah dikurangi dengan biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran tertentu yang oleh undang-undang diperbolehkan untuk dikurangkan dari laba kotor.

2.Cara Bilateral (Timbal Balik Dua Negara)
Yaitu dengan menggunakan hukum internasional diantara dua negara yang terlibat, yang isinya menyepakati untuk menghindari pajak ganda internasional. Penghindaran pajak berganda internasional (tax treaty) seperti itu sering disebut dengan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). Biasanya di dalamnya menyepakati tentang hak pemungutan pajak, yang dilakukan secara timbal balik, mengingat adanya kemungkinan dalam suatu negara diterapkan lebih dari satu asas pengenaan pajak.
Dengan P3B sebenarnya ada keuntungan tertentu, yakni persoalan yang berkaitan dengan pajak ganda nasional pada umumnya dapat terpecahkan hampir secara menyeluruh. Akan tetapi, bukan berarti cara ini tidak mengandung kelemahan. Kelemahan yang sering kali muncul adalah tidak mudahnya mencapai kesepakatan antara dua negara yang saling berkepentingan. Demikian pula terjadinya kemungkinan akan menguntungkan salah satu pihak.
Secara umum dikenal dua model P3B. Model pertama adalah model yang disusun oleh komite fiskal organisasi kerja ekonomi dan pembangunan (organisation for economic cooperation and development – OECD), sedangkan yang kedua adalah model berdasarkan konvensi PBB (UN-Model).

3.Cara Multilateral
Dalam cara ini, sejumlah negara menandatangani traktat yang isinya menyepakati penghindaran pajak ganda internasional yang terjadi antara mereka terhadap subjek pajak atau objek pajak tertentu. Dalam hal ini biasanya hak untuk mengenakan pajak diberikan kepada negara sumber. Sementara negara domisili dan negara kebangsaan mengalah seperti halnya konvensi Wina tahun 1961, di dalamnya juga memuat mengenai kemungkinan dibebaskannya perwakilan negara yang ditempatkan di negara lain dari pengenaan pajak.

4.Cara Kebiasaan Internasional
Cara penyelesaian ini dilakukan, terutama apabila cara-cara seperti tersebut di atas tidak dapat ditempuh. Pada umumnya dianut kebiasaan bahwa negara sumber diberikan hak terlebih untuk memungut pajak, sementara negara domisili dan negara kebangsaan melepaskan haknya. Hal tersebut dapat dipahamu mengingat negara domisili dan negara kebangsaan akan memiliki banyak peluang untuk mengenakan pajak, tentunya apabila negara tersebut menggunakan asas domisili untuk negara domisili dan asas kebangsaan di negara dimana subjek pajak berkebangsaan.

Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Dalam P3B antara dua negara, pada dasarnya adalah hukum internasional yang tunduk pada aturan konvensi internasional yang diatur dalam konvensi Wina.
Aliran mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional4 adalah :
1.Aliran tunggal (monist)
Yaitu hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari undang-undang domistik, dimana hukum internasional di atas hukum nasional.
2.Aliran dualist
Aliran ini berpendapat bahwa terdapat dua sistem perundang-undangan, yaitu internasional dan nasional. Dan apabila terjadi persengketaan, maka pengadilan akan memenangkan undang-undang nasional.

Daftar Pustaka

Brotodihardjo, R. Santoso. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung : Refika Aditama
Devano, Sony, Rahayu, Siti Kurnia. 2006. Perpajakan : Konsep, Teori dan Isu. Jakarta : Kencana
Ilyas, Wirawan .B, Burton, Richard. 2008. Hukum Pajak, Edisi 4. Jakarta : Salemba Empat
Pudyatmoko, Sri. 2009. Pengantar hukum pajak, edisi terbaru. Yogyakarta : Penerbit Andi
Soemitro, Rochmat. , 1977. Hukum Pajak Internasional Indonesia. Bandung : PT. Eresco
,1986. Hukum Pajak Internasional Indonesia, Perkembangan dan Pengaruhnya. Bandung : PT. Eresco
Suandy, Erly. 2008. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat

Jumat, 23 September 2011

Asas Pemungutan Pajak

1.      Asas Keadilan
a.     Menurut Teori yang mendasari  Pengertiannya
1)      Asas Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
2)      Asas Certainty
Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran
3)      Asas Convenience of Payment
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan.
4)      Asas Economy
Secara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
b.     Teori yang memisahkan hak negara memungut pajak
1)      Teori Asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersbut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pajak. Walaupun kenyataannya menyatakan hal tersebut dengan premi tidaklah tepat.
2)      Teori Kepentingan
Teori kepentingan ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap  orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan raganya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat
3)      Teori Gaya Pikul
Teori ini mengandung bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut daya pikul seseorang.
4)      Teori Asas Daya Beli
Teori ini didasarkan pada pendapat bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur.
2.      Asas Manfaat
Pengenaan pajak hendaknya seimbang dengan keuntungan (manfaat) yang didapat wajib pajak dari jasa-jasa public yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan criteria ini, maka pajak dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi lebih besar. PBB menggunakan prinsip benefit dalam mengukur aspek keadilan dalam perpajakan. Fungsi negara adalah memberikan perlindungan terhadap kekayaan warga, dan karenanya pemiliknya berkewajiban ikut membayar keperluan-keperluan negara.
3.      Asas Pembuatan Undang-undang
a.     Asas Yuridis
Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hokum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
b.     Asas Ekonomis
Seperti pada uraian sebelumnya, pajak mempunyai fungsi regular dan budgeter. Asas ekonomi ini lebih menekankan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi tidak terganggu.
c.     Asas Finansial
Berkaitan dengan hal ini, fungsi pajak yang terpenting adalah fungsibudgeter nya, yakni untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Sehubungan dengan itu, agar diperoleh hasil yang besar, maka biaya pemungutannya harus sekecil-kecilnya.

4.      Asas yuridiksi pemungutan pajak
a.     Asas Tempat Tinggal
Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan).
b.     Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
c.     Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) vs Penggelapan Pajak (Tax Evasion)

Di dunia ini tidak ada sesuatu yang pasti selain PAJAK dan KEMATIAN. Kita hidup pasti membayar pajak dan kita juga pasti akan mati. Tidak ada tempat di dunia ini yang bebas dari pajak, kecuali kalau kita tinggal di daerah terpencil dan tidak berhubungan dengan dunia luar sama sekali. Sejak kita masih di kandungan, secara tidak langsung kita sudah membayar pajak, yaitu pada saat orang tua kita membeli barang-barang keperluan bayi yang dipersiapkan untuk kita pada saat kita lahir ke dunia.
Pada hakekatnya pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan sukarela membayar pajak. Namun karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka sebenarnya negara tidak butuh “kerelaan wajib pajak”. Yang dibutuhkan oleh negara adalah KETAATAN. Lain halnya dengan sumbangan, infak atau zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan.
Mengingat pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan, maka perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar pajak yang dibayar sekecil mungkin dengan cara menghindarinya. Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara yang legal agar tidak terkena sanksi baik sanksi perpajakan maupun sanksi pidana.
Penghindaran pajak dengan cara ilegal adalah PENGGELAPAN PAJAK. Hal ini merupakan perbuatan kriminal karena menyalahi peraturan yang berlaku. Contoh kasus penggelapan pajak antara lain:
-         melaporkan omset lebih kecil dari yang seharusnya,
-         transaksi ekspor fiktif,
-         pemalsuan dokumen keuangan perusahaan,
-         menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif,
-         melakukan mark up nilai barang yang diimpor.
Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, masih terdapat celah (loophole) yang dapat dimanfaatkan perusahaan agar perusahaan dapat membayar pajak secara optimal dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain:
-         memilih bentuk usaha yang memiliki tarif pajak terendah,
-         memilih alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah, misalnya: Biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan oleh perusahaan sebaiknya tidak diberikan dalam bentuk lump sum, melainkan dengan cara reimbursement. Karena jika diberikan dalam bentuk lump sum, maka merupakan objek PPh Pasal 21 bagi karyawan yang melakukan perjalanan dinas,
-         memaksimalkan kredit pajak yang telah dibayar,
-         merinci transaksi biaya yang merupakan objek pemotongan PPh dan yang bukan objek pemotongan PPh, misal: Biaya Pemeliharaan Kendaraan (ganti oli kendaraan), antara biaya oli dengan biaya service bengkel dirinci secara jelas, sehingga yang merupakan objek pemotongan PPh adalah biaya service-nya saja.
Masih banyak cara-cara yang bisa dilakukan dalam rangka melakukan penghindaran pajak dan penghematan pajak dengan cara legal yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Laba bersih yang tinggi diawali dengan pencapaian target penjualan yang tinggi, kemudian diikuti dengna pengeluaran biaya-biaya yang efisien, dan pembayaran yang optimal.