Logo Design by FlamingText.com
Logo Design by FlamingText.com

Jumat, 23 September 2011

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) vs Penggelapan Pajak (Tax Evasion)

Di dunia ini tidak ada sesuatu yang pasti selain PAJAK dan KEMATIAN. Kita hidup pasti membayar pajak dan kita juga pasti akan mati. Tidak ada tempat di dunia ini yang bebas dari pajak, kecuali kalau kita tinggal di daerah terpencil dan tidak berhubungan dengan dunia luar sama sekali. Sejak kita masih di kandungan, secara tidak langsung kita sudah membayar pajak, yaitu pada saat orang tua kita membeli barang-barang keperluan bayi yang dipersiapkan untuk kita pada saat kita lahir ke dunia.
Pada hakekatnya pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan sukarela membayar pajak. Namun karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka sebenarnya negara tidak butuh “kerelaan wajib pajak”. Yang dibutuhkan oleh negara adalah KETAATAN. Lain halnya dengan sumbangan, infak atau zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan.
Mengingat pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan, maka perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar pajak yang dibayar sekecil mungkin dengan cara menghindarinya. Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara yang legal agar tidak terkena sanksi baik sanksi perpajakan maupun sanksi pidana.
Penghindaran pajak dengan cara ilegal adalah PENGGELAPAN PAJAK. Hal ini merupakan perbuatan kriminal karena menyalahi peraturan yang berlaku. Contoh kasus penggelapan pajak antara lain:
-         melaporkan omset lebih kecil dari yang seharusnya,
-         transaksi ekspor fiktif,
-         pemalsuan dokumen keuangan perusahaan,
-         menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif,
-         melakukan mark up nilai barang yang diimpor.
Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, masih terdapat celah (loophole) yang dapat dimanfaatkan perusahaan agar perusahaan dapat membayar pajak secara optimal dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain:
-         memilih bentuk usaha yang memiliki tarif pajak terendah,
-         memilih alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah, misalnya: Biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan oleh perusahaan sebaiknya tidak diberikan dalam bentuk lump sum, melainkan dengan cara reimbursement. Karena jika diberikan dalam bentuk lump sum, maka merupakan objek PPh Pasal 21 bagi karyawan yang melakukan perjalanan dinas,
-         memaksimalkan kredit pajak yang telah dibayar,
-         merinci transaksi biaya yang merupakan objek pemotongan PPh dan yang bukan objek pemotongan PPh, misal: Biaya Pemeliharaan Kendaraan (ganti oli kendaraan), antara biaya oli dengan biaya service bengkel dirinci secara jelas, sehingga yang merupakan objek pemotongan PPh adalah biaya service-nya saja.
Masih banyak cara-cara yang bisa dilakukan dalam rangka melakukan penghindaran pajak dan penghematan pajak dengan cara legal yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Laba bersih yang tinggi diawali dengan pencapaian target penjualan yang tinggi, kemudian diikuti dengna pengeluaran biaya-biaya yang efisien, dan pembayaran yang optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar